Aq. Sanimah bersama Mahayudin SH. Lombok Tengah, LOMBOKFILES.COM - Lembaga Bantuan Hukum Penggerak Keadilan dan Kebenaran (LBH PK-K) memint...
![]() |
Aq. Sanimah bersama Mahayudin SH. |
Lombok Tengah, LOMBOKFILES.COM - Lembaga Bantuan Hukum Penggerak Keadilan dan Kebenaran (LBH PK-K) meminta Polres Lombok Tengah segera tetapkan tersangka sengketa lahan yang mengakibatkan kliennya kehilangan 10.500 ekor ikan berusia 3 bulan.
Hal ini disampaikan Ketua LBH PK-K Lombok Tengah, Mahayudin, SH. di kantornya 20 Oktober 2020 seusai pendampingan proses mediasi kedua belah pihak oleh Polres Loteng, yang diketahui tidak ada titik temunya.
"Kami meminta Kapolres Lombok Tengah utk segera menangkap pelaku pengerusakan embung amaq Senimah (papuk Kenet) di desa teratak BKU." pintanya.
"Kadus setempat dan oknum anggota BPD bersama warga pengklaim lahan ngotot mau kuasai embung tanpa alas hak, padahal lahan/tanah tersebut milik klien kami yang dikuasai secara turun temurun dan memiliki Pipil, SPPT serta silsilah ahli waris." tambah Mahayudin.
Untuk diketahui sengketa lahan ini terjadi antara Aq. Senimah warga Dusun Ketangge Desa Teratak Kec. Batukliang Utara (BKU) dengan sekelompok warga setempat.
Sebelumnya, Kata Mahayudin LBH PK-K yang sudah melaporkan tragedi pembedahan embung (lahan sengketa) yang alas hak kepemilikan adalah Aq. Senimah (Kliennya) pada tanggal 16 September 2020 lalu, sampai sekarang belum ada kejelasan tindakan hukumnya.
"Pelaku pengerusakan bisa di jerat pasal 406 KUHP atas pengeruskan embung klien milik kami." jelas Mahayudin.
Akan tetapi jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan menurut Mahayudin permintaan kliennya sangat sederhana waktu mediasi.
"Klien kami sebenarnya simpel maunya : 1. Ganti rugi atas ikanya yg hilang, 2. Kunci embung di kasih ke klien kami, 3. Buat pernyataan tertulis dan minta maaf ke klien kami." jelasnya. (HSH)
COMMENTS