Bacaberita.today - Ketua PBNU H Robikin Emhas akhirnya menanggapi judul pemberitaan vivanews.com berjudul “PBNU Akhirnya Dukung Kebijakan...
Bacaberita.today - Ketua PBNU H Robikin Emhas akhirnya menanggapi judul pemberitaan vivanews.com berjudul “PBNU Akhirnya Dukung Kebijakan Full Day School”.
“Dengan demikian, tidak mungkin PBNU mendukung Full Day School. Itu alasan mengapa judul berita itu saya katakan menyesatkan,” tandas Robikin.
Poin menyesatkan lainnya yaitu ketika PBNU dinilai menutup rapat-rapat pintu dialog dengan pemerintah soal kebijakan lima hari sekolah.
Padahal, PBNU selama ini menutup pintu dialog dengan pemerintah soal kebijakan lima hari sekolah lantaran ajakan diskusi bukan dalam konteks dengar pendapat (hearing), melainkan pada pembahasan kebijakan yang sudah jadi.
"Judul beritanya menyesatkan” tegas Robikin Emhas menanggapi berita yang diketahui telah diganti tanpa permintaan maaf oleh Redaksi dan Manajemen Viva News.
Robikin menjelaskan, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 adalah tentang Hari Sekolah yang di dalamnya mewajibkan penyelenggaraan lima sekolah hari dalam sepekan. Sedangkan Perpres adalah mengenai Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Penyelenggaraan PPK dilakukan dalam enam hari sekolah.
"Itu poin utamanya. Namun bisa dilakukan dengan lima hari sekolah,” jelas Robikin, Selasa (5/9) di Jakarta.
Dalam hal PPK dilaksanakan dengan lima hari sekolah, lanjutnya, maka sejumlah syarat harus dipenuhi. Syarat itu meliputi proses dan forum pengambilan keputusannya hingga syarat objektif yang harus dipenuhi.
Sesuai janji Presiden Jokowi, Perpres PPK akan menganulir semua peraturan perundang-undangan yang mengatur hari sekolah yang substansinya bertentangan dengan isi Perpres.
Karena menurutnya, lima hari sekolah yang diatur Permendikbud 23/2017 bersifat imperatif (wajib), sedangkan poin utama penyelenggaraan PPK adalah enam hari sekolah.
Maka, imbuhnya, jika Perpres diterbitkan, secara hukum Permendikbud Nomor 23 Tahun 2107 dengan sendirinya tidak berlaku.
Dalam hal PPK dilaksanakan dengan lima hari sekolah, lanjutnya, maka sejumlah syarat harus dipenuhi. Syarat itu meliputi proses dan forum pengambilan keputusannya hingga syarat objektif yang harus dipenuhi.
Sesuai janji Presiden Jokowi, Perpres PPK akan menganulir semua peraturan perundang-undangan yang mengatur hari sekolah yang substansinya bertentangan dengan isi Perpres.
Karena menurutnya, lima hari sekolah yang diatur Permendikbud 23/2017 bersifat imperatif (wajib), sedangkan poin utama penyelenggaraan PPK adalah enam hari sekolah.
Maka, imbuhnya, jika Perpres diterbitkan, secara hukum Permendikbud Nomor 23 Tahun 2107 dengan sendirinya tidak berlaku.
“Dengan demikian, tidak mungkin PBNU mendukung Full Day School. Itu alasan mengapa judul berita itu saya katakan menyesatkan,” tandas Robikin.
Poin menyesatkan lainnya yaitu ketika PBNU dinilai menutup rapat-rapat pintu dialog dengan pemerintah soal kebijakan lima hari sekolah.
Padahal, PBNU selama ini menutup pintu dialog dengan pemerintah soal kebijakan lima hari sekolah lantaran ajakan diskusi bukan dalam konteks dengar pendapat (hearing), melainkan pada pembahasan kebijakan yang sudah jadi.
COMMENTS