MATARAM-( bacaberita.today )-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB kembali mengingatkan agar Aparatur Sipil Negera (ASN) tetap menjaga netr...

Terkait dengan netralitas ASN untuk menjaga netralitasnya tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun juga berlaku bagi pegawai pemerintah yang berstatus kontrak.
Ketua Bawaslu NTB,Muhammad Khuwailid.S.Ag mengatakan bahwa netralitas ASN sudah diatur didalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
,"berdasarkan UU tersebut ASN terdiri dari PNS dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)."ucapnya didampingi oleh komisioner Bawaslu NTB Umar Achmad Seth ketika memberikan pemaparan di acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum anggota DPR,DPD dan DPRD tahun 2019,Kamis (26/10) pagi yang bertempat di hotel Vave Mataram
Menurutnya bahwa pegawai kontrak juga harus tetap menjaga netralitasnya dalam pemilu karena tunduk dan telah diatur dalam UU ASN,karena didalam UU tersebut tidak menyebut netralitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun yang disebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
,"ini jadi satu warning bagi pihak pihak yang berdalih bukan PNS tapi dia bagian dari ASN.,:tegasnya dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah OKP, ,ormas, dan Perguruan Tinggi, Penyandang disabilitas dan Insan Media.
Pegawai Kontrak yang diharuskan untuk menjaga netralitasnya itu karena biaya gaji dan lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Namun jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran ketidak netralan yang dilakukan oleh pegawai kontrak maka akan dijerat dengan Undang Undang ASN.
Bahkan didalam undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang penyelengaraan pemilu juga diatur terkait dengan netralitas ASN.
Khuwailid juga berharap kepada teman teman media supaya menempatkan diri pada tempat yang sangat strategis guna ikut mengawal demokrasi di Nusa Tenggara Barat. (Humas)
COMMENTS